"Selamat datang di Kawasan pendidikan Nur Okta Aliza"



Selasa, 01 Maret 2011

Tugas 2.B : " Jenis-jenis Domain, Fungsi dan Mekanisme penggunaan "

Syarat Pendaftaran Domain Indonesia (.ID)

Ketentuan Umum

Ketentuan umum pendaftaran domain .ID:

  1. Pendaftaran berdasarkan prinsip “nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemakai nama domain
  3. Pendaftaran domain .ID hanya mendapat nama domain dan tidak mendapatkan tools untuk mengelola alamat IP, in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain.
  4. Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Dapur Hosting dan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Indonesia akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Syarat Dokumen Registrasi Nama Domain .ID

Pendaftaran nama domain .ID membutuhkan beberapa dokumen dan ketentuan khusus tergantung dengan jenis domain yang ingin diregister. Semua dokumen yang dibutuhkan harus discan dan dikirim melalui:

  1. Halaman kirim dokumen persyaratan atau
  2. Email ke cs@dapurhosting.com This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it dalam format gambar.

Jenis-jenis Domain ID

1. Domain .AC.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .AC.ID:

  • Domain .AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
  • Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam “AC.ID” mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lain lain.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • SK Depdibud Pendirian Lembaga
  • Akta Pendirian/Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Penunjukkan/Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).

2. Domain .CO.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .CO.ID:

  • Domain CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
  • Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam “CO.ID” harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
  • Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • Akte Notaris (bila tidak ada SIUP)
  • SIUP
  • Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).

3. Domain .GO.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .GO.ID:

  • Yang mendaftar dan memiliki nama domain go.id hanyalah instansi/lembaga penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan lembaga independen yang di bentuk oleh pemerintah.
  • Setiap instansi/lembaga penyelenggara negara hanya menggunakan dan memiliki satu Nama Domain go.id, yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
  • Sebagai contoh, Instansi Departemen menggunakan dep, seperti : www.depdagri.go.id, www.depkominfo.go.id, www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id, dst.
  • Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh : www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id, dst;
  • Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain dengan didahului tanda /. Sebagai contoh www.bandungkota.go.id/dispenda, www.jatengprov.go.id/kpde, dst;
  • Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah, nama situs webnya menggunakan nama domain instansi pusatnya, diikuti sub domain dari lokasi keberadaan instansi tersebut. Sebagai contoh : situs web Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, adalah www.jatim.bpn.go.id.
  • Untuk Perwakilan Luar Negeri, menggunakan nama Ibu Kota negara yang bersangkutan diikuti singkatan kbri, sedangkan untuk tingkat konsulat jenderal menggunakan subdomain kbri yang bersangkutan. Sebagai contoh : www.ottawakbri.go.id, www.newyork.washingtonkbri.go.id, dst;

Pendaftaran permohonan nama go.id dengan persyaratan :

  • Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan melampirkan surat kuasa yang harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris/ Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau
  • Sekretaris daerah propinsi/sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.itu dilarang dipergunakan.
  • Untuk tingkat pemerintah daerah, digunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya, diikuti status sebagai provinsi,kabupaten, atau kota. Sebagai contoh: www.sumutprov.go.id, www.palukota.go.id, www.bandungkab.go.id,dst ;
  • Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web, penamaan situs web lainnya harus menggunakan sub direktori yang diletakkan di belakang Nama Domain.
  • Pengecualian dan permintaan dapat dipertimbangkan sesuai dengan bobot keperluan dari pemerintah.
  • Segala kegiatan yang berkaitan dengan sebuah kantor pemerintah atau kegiatan yang berkaitan dengan beberapa kantor pemerintah harus berada dibawah sebuah domain dari kantor pemerintah mengingat tanggung jawab dari kelompok kerja tersebut harus jelas penanggung jawabnya.

Catatan: Semua dokumen harus ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
  • Surat kuasa

4. Domain .NET.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .NET.ID:

  • NET.ID khusus diberikan ke perusahaan yang memiliki ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah. Satu ijin berhak mendapatkan satu domain NET.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.) dari Pemerintah
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
  • Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)

5. Domain .OR.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .OR.ID:

  • Domain OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
  • Pendelegasian OR.ID berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemohon pendelegasian.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • Akte Notaris Yayasan/Organisasi atau Surat Keputusan Organisasi
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).

6. Domain .SCH.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .SCH.ID:

  • Domain SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang Bersangkutan (Diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
  • Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
  • Surat Kuasa

7. Domain .WEB.ID

Ketentuan khusus pendaftaran domain .WEB.ID:

  • Domain WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum atau pribadi diluar ac, co, go, net, or, sch, war.net.id. .

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah:

  • Kartu Identitas (KTP / SIM) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT/ Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar